Thursday, February 21, 2019

Jenis Gugatan Intervensi

Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi ., 13/05/2012  · Diajukan Sebelum Tahap Pembuktian MENGAJUKAN gugatan intervensi adalah hak bagi setiap orang yang ingin memperjuangkan hak-hak yang justru menjadi polemik orang lain (penggugat atau tergugat). Gugatan intervensi ada tiga macam, bisa membela penggugat, membela tergugat atau membela diri sendiri. Namun, apa yang mesti menjadi perhatian sebelum melayangkan gugatan ?, Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI : - Menghukum TERGUGAT INTERVENSI I, TERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI III dan TERGUGAT III/TERGUGAT INTERVENSI IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini …, Gugatan rekonvensi dapat diajukan untuk mengimbangi gugatan penggugat. Gugatan rekonvensi dapat diperiksa bersama-sama dengan gugatan konvensi sehingga akan menghemat biaya dan waktu, mempermudah acara pembuktian, dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan satu sama lain., Termasuk jenis ini ialah eksepsi tidak berwenang memeriksa gugatan , eksepsi batalnya gugatan , eksepsi perkara telah pernah diputus, eksepsi penggugat tidak berhak mengajukan gugatan , eksepsi tidak mungkin naik banding., 23/05/2013  · Gugatan intervensi diajukan kepada pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan dengan melawan pihak yang sendang bersengketa/ ikut salah satu pihak dengan menunjuk no, tanggal perkara yang dilawan seperti gugatan biasa tanpa membayar …, masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang intervensi , peneliti bermaksud mengkaji tentang intervensi terutama intervensi tussenkomst. Prosedur mengajukan gugatan intervensi tussenkomst, gugatan langsung ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok, setelah gugatannya dikabulkan pihak ketiga langsung mendaftarkan gugatannya, Pemeriksaan gugatan insidentil ( intervensi ). Beberapa jenis Putusan Sela : Putusan Praeparatoir, putusan sela sebagai persiapan putusan akhir, tidak berpengaruh terhadap pokok perkara dan putusan akhir. Menurut HIR/RBg cukup dicatat dalam Berita Acara Persidangan., Intervensi merupakan suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung., Dh. Hukum Online, ketika saya membaca suatu putusan arbitrase, ada beberapa istilah yang ingin saya tanyakan, yaitu KONVENSI, REKONVENSI, EKSEPSI, PROVISI. Mohon dijelaskan artinya, dan apakah istilah-istilah tersebut hanya terdapat di arbitrase saja atau …

No comments:

Post a Comment