Friday, March 8, 2019

Jenis Delik Dalam Hukum Pidana

06/04/2013  · Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP Indonesia yang berlaku sampai sekarang ini. Akan tetapi, pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan delik kejahatan dan delik pelanggaran, juga tidak ada penjelasan mengenai syarat-syarat yang membedakan antara delik kejahatan dengan delik …, Dalam Hukum Pidana Belanda, delik dikenal dengan istilah Straafbar Feit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik diartikan sebagai "perbuatan yg dapat dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran thd undang-undang; tindak pidana ;" Untuk memahami pengertian delik , maka perlu memahami unsur-unsur delik , yaitu: Suatu perbuatan atau serangkaian ..., (sebagian besar dalam KUHP) Tindak pidana aduan (klacht delicten) : delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. 1. Tindak pidana aduan mutlak : dalam setiap kejadian, unsur pengaduan itu harus ada (pencemaran 310 dan fitnah 311) 2. Tindak pidana aduan relatif : unsur aduan hanya diperlukan dalam keadaan ..., Jenis - jenis delik yakni sebagai berikut : Delik Kejahatan Adalah delik yang tercantum dalam buku II KUHP Kasus pembunuhan berencana tersebut diatur dalam pasal 340 KUHP yang berada dalam buku II KUHP tentang kejahatan, sehingga kasus tersebut digolongkan dalam delik kejahatan Delik Materil Adalah tindak pidana yang rumusannya melarang suatu perbuatan/tindakan dengan mempersoalkan …, Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delict yang berasal dari bahasa latin delictum.1 Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana .2 Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diacam pidana …, 18/11/2016  · TINDAK PIDANA DAN JENIS - JENIS DELIK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Hingga saat ini belum ada kesepakatan para sarjana tentang pengertian Tindak pidana (strafbaar feit). Menurut Prof. Moeljatno S.H., PENGERTIAN TINDAK PIDANA Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum , larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana …, Pidana tutupan adalah merupakan jenis pidana yang baru dimasukkan dalam KUHP yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tanggal 31 Oktober 1946 dan menempati urutan kelima pada jenis - jenis pidana pokok seperti yang telah ada pada Pasal 10 huruf a KUHP., 18/11/2014  · Jenis - jenis delik yang ada didalam Hukum Pidana saat ini adalah, a. ... Pembagian delik ini diperlukan untuk kepentingan sistem penerapan penjatuhan pidana , seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. e. Aflopende delicten dan Voordurende delicten., Pembagian Tindak Pidana ( Jenis Delik Delik ) ) a) DelikMateriil & DelikFormil 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan 2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya b) DelikKomisi& DelikOmisi, 11/11/2013  · Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP. Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada suatu pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP ...

No comments:

Post a Comment