Monday, January 14, 2019

Jenis Pkwt

12/03/2018  · Berikut dua jenis PKWT : 1. PKWT berdasarkan Jangka Waktu. Melalui perjanjian, pekerja PKWT Jangka Waktu Tertentu dipekerjakan berdasarkan masa tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun untuk mengerjakan atau menyelesaikan pekerjaan yang disepakati. Hubungan kerja otomatis berakhir jika masa kontrak sudah terpenuhi., Perjanjian Kerja tersebut harus memuat sekurang – kurangnya : Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan lainnya. Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan? Tidak. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait., Berangkat dari kasus tersebut, muncul pertanyaan apa sajakah jenis pekerjaan yang tak diperbolehkan menggunakan skema PKWT itu? Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Sumatera Utara (USU), Agusmidah, menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang tak diperbolehkan PKWT menurut UU, yakni pekerjaan yang bersifat terus menerus atau bukan pekerjaan musiman., 26/09/2018  · Jenis PKWT pertama ini berdasar pada selesainya pekerjaan tertentu yang dapat diprediksi, yaitu paling lama 3 (tiga) tahun. Jika pekerjaan tersebut selesai lebih cepat dari perjanjian, maka PKWT tersebut berakhir demi hukum. 2. Pekerjaan yang memiliki kondisi tertentu untuk membatasi penyelesaian paket pekerjaan tersebut., Dari keseluruhan jenis - jenis pekerjaan PKWT diatas, terdapat pula jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya, yakni untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran., 24/11/2018  · – PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat mengalami pembaruan. c. Pekerjaan yang Terkait dengan Produk/Kegiatan Baru Atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan – PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu maksimum dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali paling lama setahun., 20/04/2019  · PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali paling lama setahun. 2. Perjanjian tidak dapat mengalami pembaruan. 3. Hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan., Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ( PKWT ) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak - dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”., PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) merupakan Perjanjian Kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) yang wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait, selain tertulis PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait.

No comments:

Post a Comment